Inilah Penjelasan OTT KPK
[tajukindonesia.net] - Wakil Ketua KPK Laode M.Syarief (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri), memberika
penjelasan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1), terkait Operasi
Tangkap Tangan (OTT) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Patrialis ditangkap bersama 10 orang pada Rabu (25/1) dalam rentang waktu jam 10.00 WIB sampai 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan mengamankan voucher pembelian mata uang asing senilai USD 20 yang merupakn bagiuan dari komitmen fee senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait dugaan suap proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. [rmol]
Patrialis ditangkap bersama 10 orang pada Rabu (25/1) dalam rentang waktu jam 10.00 WIB sampai 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan mengamankan voucher pembelian mata uang asing senilai USD 20 yang merupakn bagiuan dari komitmen fee senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait dugaan suap proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. [rmol]