Sssttt... Gus Ishom, Saksi Ahli Ahok, Belum Doktor dan Haji? Kriminolog: Kalau Benar, Parah Banget!
[tajuk-indonesia.com] - Latar belakang Rois Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin atau Gus Ishom, terus menjadi polemik setelah Gus Ishom menjadi saksi di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika sebelumnya Gus Ishom diberitakan telah diturunkan dari jabatan Rois
Syuriah PBNU, kini Gus Ishom dikabarkan belum bergelar doktor, dan juga
belum berhaji.
Aktivis Islam yang juga kriminolog, Mustofa Nahrawardaya, mempertanyakan
kabar latar belakang Gus Ishom itu. “Informasi yang saya dapat,
Isomudin belum doktor dan belum haji. Jika info ini benar, parah
banget,” tulis Mustofa di akun Twitter @NetizenTofa.
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang juga politisi Gerindra, Habiburokhman turut mempertanyakan status Gus Ishom. “Tolong
check ahli yang disebut bergelar KH dan ringankan Mr Hok di sidang
kemarin apakah benar sudah pernah naik haji? #kabardrkampung,” tulis Habiburokhman di akun @habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar
menyebutkan kesaksian Gus Ishom di sidang Ahok tidak mewakili organisasi
NU.
“Mewakili dirinya sendiri. Pribadi. Jadi apapun yg disampaikan beliau besok hanya pandangan pribadi tidak mewakili NU,” ujar KH Miftahul Akhyar seperti dikutip republika (20/03).
Kiai Misftahul menjelaskan, PBNU telah memberi peringatan kepada kepada
Gus Ishom agar tidak menjadi saksi dalam sidang perkara yang melibatkan
calon gubernur DKI Jakarta itu.
Bukan hanya sebagai saksi namun PBNU juga memperingatkan KH Ahmad Ishomuddin agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.
Menurutnya, jajaran pengurus Rais Syuriah PNBU sudah melakukan rapat
atas apa yang telah dilakukan oleh KH Ahmad Ishomuddin. Dalam rapat
gabungan yang dilakukan, Rais aam PBNU KH Ma’aruf Amin menyatakan
memberikan sanksi untuk menurunkan posisi KH Ahmad Ishomuddin dari Rois
Syuriah PBNU menjadi Tanfidziyah.
Selain itu, Rois Syuriah PBNU juga meminta agar KH Ahmad Ishomuddin
membuat surat pernyataan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang
telah ia lakukan. [ito]