Beri Tanggapan Pengacara Ahok, JPU: Video Buni Yani Bukan Barang Bukti
[tajuk-indonesia.com] - Penasehat Hukum Ahok, Tri Moeljadi menilai, video yang diunggah Buni Yani merupakan barang bukti yang penting. Karena video tersebut, kata tri, merupakan cikal bakal dari kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa maupun JPU jaksa dengan
tegas menyatakan sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah
eufisme dinamika masyarakat maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan
Buni Yani," ujarnya di Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Tri menjelaskan, jika diperhatikan lebih teliti, unggahan video pidato
Ahok pada 28 september hingga 5 oktober 2016, tidak ada masalah yang
timbul. Begitu diunggah video oleh Buni Yani kata dia, dan ada
pemotongan kata dan penambahan, saat itu video tersebut menjadi viral.
"Itu yang kita harapkan ditayangkan," jelasnya.
Sedangkan Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono tak
mempermasalahkan apabila majelis hakim meminta video pidato
kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani
diputar secara utuh dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan
agama.
Ali menegaskan bahwa video pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu
yang diedit Buni Yani sebenarnya bukanlah barang bukti perkara itu. Hal
itu berbanding terbalik dengan pernyataan tim penasihat hukum Ahok yang
menyebut bahwa video pidato Ahok editan Buni Yani merupakan barang
bukti perkara tersebut dan penting untuk diputar dalam persidangan
ke-17.
"Terserah majelis hakim. Karena itu (video editan Buni Yani) bukan barbuk (barang bukti)," katanya.
Akan tetapi, kata dia, apabila majelis hakim meminta agar video itu
diputar secara utuh maka hal itu akan mereka lakukan. Namun apabil
majelis hakim hanya meminta diputar penggalannya saja hal itu pun tak
masalah bagi mereka.
"Terserah majelis hakim. Mau minta full (utuh), enggak ada masalah. Mau potongan enggak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja
Purnama sudah bergulir hingga sidang ke 17. Pernyataannya terkait Surah
Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156a KUHP dan Pasal
156 KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.[rol]