Polri Setuju Transportasi Online Dikelola
[tajuk-indonesia.com] - Polemik soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 mengenai aturan bagi angkutan atau taksi berbasis aplikasi online masih terus berlangsung.
Di tengah polemik revisi, di beberapa wilayah bahkan sudah terjadi bentrokan fisik antara pengemudi transportasi online dengan pengemudi transportasi konvensional. Dari bentrokan itu juga sudah memakan korban luka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengakui bahwa potensi gesekan fisik antara driver transportasi online dengan konvensional, sangatlah besar.
"Nah karena itu, transportasi online harus dikelola untuk kebaikan, maka harus ada pengaturan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Dijelaskan Martinus, setiap wara negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Salah satu hak adalah mendapatkan pekerjaan yang layak seperti pengemudi transportasi online. Namun hak itu tentu juga seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dijalankan. Permenhun 32/2016 diharapkannya mengatur soal kewajiban yang harus dipenuhi.
Selain kewajiban dasar seperti memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan sebagainya, mobil yang digunakan untuk taksi online CC-nya juga harus diatur. Termasuk untuk trayek mana saja yang harus dilalui.
"Kendaraan transportasi online, harus diatur CC besaran berapa. Kewajiban administrasi, Kewajiban operasional, dimana jalur-jalurnya, trayeknya apa," tukas Martinus.[rm]