Utang Lagi, Dari 2014, Utang Subsidi Pupuk Menumpuk Hingga Rp 19,7 Triliun
[tajuk-indonesia.com] - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady utang subsidi pupuk pemerintah kepada produsen pupuk per 31 Desember 2016 mencapai Rp 17,9 triliun.
Salah satu faktor terjadinya kurang bayar subsidi pupuk karena perusahaan pupuk menggunakan asumsi perhitungan subsidi pupuk dua tahun sebelumnya.
Sehingga, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, sejumlah asumsi seperti kurs rupiah terhadap dolar, inflasi dan harga gas sudah berubah.
"Karena prosesnya panjang, karena harus diaudit oleh BPK dulu baru dibayar. Tapi di dalam APBN 2018, terjadi penurunan (subsidi pupuk) dari Rp 31 triliun menjadi Rp 28 triliun," kata Edi, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8).
Berdasarkan hasil audit BPK, besarnya utang ini merupakan akumulasi utang Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang merupakan kurang bayar subsidi pupuk sejak tahun 2014 hingga 2016.
Di mana utang subsidi pupuk pada tahun 2014 sebesar Rp 7,4 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 7,5 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 2,9 triliun.
Sementara itu, anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 28,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Anggaran ini turun dari tahun 2017 yang mencapai Rp 31,2 triliun.
"Kalau tahun lalu total subsidi itu menggerus (porsi dari total APBN) 19,5 persen. Sekarang lebih kecil gerusannya (porsinya)," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menganggarkan pembayaran utang Rp 4 triliun di APBN Perubahan 2017.
"Pembayaran (subsidi pupuk) 2017 ini sesuai undang-undang APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) kalau tidak salah Rp 4 triliun," ucapnya singkat. [mdk]