Polisi Bidik Pembuat Dan Pemasang Spanduk Hate Speech


[tajuk-indonesia.com]          -           Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindak pembuat dan pemasang spanduk-spanduk berisi ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Jika memenuhi unsur pidana, para pembuat dan pemasang spanduk berpotensi diproses secara hukum.

Sikap Polda itu menyusul kemunculan spanduk-spanduk yang isinya penolakan menyalatkan jenazah pendukung calon tertentu di Pilkada DKI Jakarta.
“Kita melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena peraturan daerah. Kalau ada unsur pidana, tentu akan diproses hukum,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu (18/3).

Dia jelaskan, para pelaku di balik spanduk yang mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) akan ditindak keras. Hate speech dalam arti hukum dikategorikan dalam perkataan, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku maupun korban dari tindakan tersebut.

“Yang terpenting bahwa ada unsur (pidana) yang terpenuhi di situ,” kata Argo.

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015, beberapa pasal yang mengatur tentang hate speechadalah Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 dalam UU KUHP.

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).Kemudian, Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jika seseorang terbukti bersalah melanggar pasal-pasal di atas, ia bisa diancam hukuman sembilan bulan hingga enam tahun penjara dan atau hukuman denda Rp 4.500 hingga Rp 1 miliar. [rmol]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :