Terkait Kasus e-KTP, Bareskrim Harus Periksa Ketua KPK Agus Rahardjo !


[tajukindonesia.com]    -     Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo harus segera mengambil cuti, pasca mantan Mendagri Gamawan Fauzi menyebut keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Sebab, kata Asep, pernyataan Gamawan tersebut pasti didasari dengan bukti yang kuat atas adanya keterlibatan Agus. Terlebih, pada saat itu Agus sendiri masih menjabat Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Oleh karenanya, agar kasus tersebut tidak menjadi polemik 'jeruk makan jeruk', maka Asep mengusulkan agar Bareskrim Mabes Polri untuk membantu KPK melakukan penyelidikan keterlibatannya Agus dalam kasus e-KTP.

"Agar proses penegakan hukum berjalan, maka Agus harus cuti. Dan saya kira Bareskrim Mabes Polri harus masuk membantu KPK biar jangan sampai ada kesan jeruk makan jeruk," kata Asep kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Lebih jauh, Asep menambahkan, pentingnya Agus punya kesadaran untuk mengambil cuti setelah pernyataan Gamawan tersebut. Ini mengingat, sebagai ketua lembaga anti rasuah, Agus harus mencontohkan pendidikan hukum yang baik.

"Jangan sampai ada kesan, hukum itu pilih kasih. Maka itu, lebih baik Agus mengambil inisiatif untuk cuti, sebelum ada pemanggilan Komite Etik KPK," tandasnya. (ts)





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :