Jangan Ragu Usut Pelaku Pengembalian Uang e-KTP
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung Chairul Imam mendesak KPK menjerat pelaku dugaan korupsi eKTP dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, uang yang diraup dalam jumlah yang fantastis.
“Gak mungkin kalau uang sebanyak itu tak dipakai juga untuk membelanjakannya untuk kepentingan pribadi,” Chairul dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Chairul menekankan bahwa meski banyak yang mengembalikan uang korupsi e-KTP, tidak menghilangkan unsur pidananya.
“Saya meminta KPK tak ragu mengusut pelaku-pelaku yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E KTP,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP) mencapai Rp 2 triliun dari nilai proyek mencapai Rp6 triliun.
Diduga uang ‘panas’ eKTP mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke beberapa anggota DPR.
Kasus ini telah masuk ke pengadilan dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. [INILAH]
Chairul menekankan bahwa meski banyak yang mengembalikan uang korupsi e-KTP, tidak menghilangkan unsur pidananya.
“Saya meminta KPK tak ragu mengusut pelaku-pelaku yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E KTP,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP) mencapai Rp 2 triliun dari nilai proyek mencapai Rp6 triliun.
Diduga uang ‘panas’ eKTP mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke beberapa anggota DPR.
Kasus ini telah masuk ke pengadilan dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. [INILAH]