Pada Sidang Penodaan Agama Ke-16, Kubu Ahok Akan Hadirkan Tujuh Ahli
[tajuk-indonesia.com] - Sidang penodaan agama ke-16 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Dengan agenda masih pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum Ahok.
Ada tujuh ahli yang rencananya akan dimintai pendapat, baik ahli dari
aspek hukum pidana, bahasa maupun agama Islam. Namun menariknya, hanya
dua yang sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ahli-ahli yang sudah di-BAP, ahli bahasa yang juga Guru Besar
Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti
Purwo, dan ahli Psikologi Sosial sekaligus Direktur Pusat Kajian
Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa
Permana Deli,” demikian dikutip dari siaran pers yang disebarkan tim
pengacara Basuki, Rabu (29/3).
Sementara lima ahli yang tidak pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri
yakni, Hamka Haq, ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti); Masdar Farid Mas’udi, ahli Agama
Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU; Muhammad Hatta, ahli hukum pidana.
Selain itu, ada juga I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dan Dosen
Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar; serta Sahiron Syamsuddin,
ahli Agama Islam, Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
“Dalam sidang akan dibacakan juga BAP ahli hukum pidana, Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan”.
Sebelumnya diberitakan Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta didakwa
melakukan penodaan agama, melalui pernyataannya saat kunjungan kerja ke
Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Kala itu, ia
menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Ahok pun didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.[akt]