Nah Lho.. Soal Suap Pajak, Kesaksian Adik Ipar Jokowi Diragukan Jaksa


[tajuk-indonesia.com]        -        Tim jaksa penuntut umum pada KPK menyangsikan keterangan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam sidang perkara kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan pejabat Ditjen Pajak.

Hal ini disampaikan tim jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

"Pertemuan antara Arif Budi Sulistyo dan saksi Rudi P Musdiono dengan saksi Ken Dwijugiasteadi, kami meyakini saat itu tidak hanya membicarakan seputar TA (Tax Amnesty, red) pribadi Arief Budi Sulistyo dan saksi Rudi P Musdiono semata," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

"Akan tetapi juga terkait dengan pembicaraan mengenai persoalan perpajakan yang sedang dialami PT EKP," sambung dia.

Menurut jaksa, berlebihan bila Dirjen Pajak Ken mengadakan pertemuan dengan Arif hanya untuk sosialisasi program Tax Amnesty.

"Terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak pada pertemuan, yang dilakukan oleh orang pribadi, dan itu pun baru sekali menghadap, sekalipun mengaku sebagai kerabat presiden RI lalu dilakukan sosialisasi program TA dengan menayangkan video film tentang TA," jelas Ali Fikri.

Jaksa menyebut, kampanye tax amnesty harusnya disosialisasikan melalui pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik.

"Bahwa padahal pula baik di dalam pengumuman berbagai media dan website, maupun di dalam UU Nomor 11 Tahub 2016 tentang Pengampunan Pajak, sudah sangat jelas dan terperinci mengenai apa itu TA dan begitu pula syarat dan tata cara pengajuan," imbuh jaksa.

"Lagipula Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, terkait pelaksana TA, telah membentuk Tim 100 yang salah satu tugasnya adalah menyusun dan melaksanakan program sosialisasi TA," sambungnya.

Keraguan tim jaksa atas kebenaran kesaksian Arif dan Ken juga didasari bukti adanya percakapan via aplikasi WhatsApp antara Arif dan Handang. Terdapat bukti Arif mengirim pesan kepada Handang yakni "Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun"

Pesan itu pun dibalas Handang, "Siap Bapak. Besok pagi saya menghadap beliau (Dirjen, red), Bapak."

Jaksa menafsirkan kalimat 'Apa pun keputusan Pak Dirjen' menyiratkan ada pembicaraan antara Arif dengan Ken soal masalah pajak PT EKP.

Saat bersaksi dalam persidangan, Arif Budi Sulistyo memberikan keterangan pertemuannya dengan Ken Dwijugiasteadi sekadar untuk mengetahui proses pengajuan Tax Amnesty.

Menurut Arif, pertemuan itu berakhir dengan imbauan Ken agar dia mengurusi masalah tax amnesty perusahaannya di Solo karena perusahaan Arif berkantor di Solo.

"Pada waktu itu saya pengen langsung dapat penjelasan Pak Dirjen (seputar Tax Amnesty, red) supaya lebih puas. Sama Pak Dirjen disarankan kalau pengurusan Tax Amnesty saya, di Kota Solo saja lebih baik karena urusannya dengan kantor pajak di Solo. Nanti urusan dokumennya (yang diperlukan untuk tax amnesty, red) akan didampingi Pak Handang," ujar Arif dalam persidangan.

Sementara itu Ken, yang pernah bersaksi untuk perkara ini, menyatakan hal yang sama. Dia mengaku baru satu kali bertemu dengan Arif dan hanya memutarkan video tax amnesty.

"Tidak membicarakan masalah ini (pajak PT EKP, red). Membicarakan masalah Tax Amnesty saja. Dia (Arif dan Rudi, red) menanyakan tentang Tax Amnesty, lalu saya putarkan filmnya," jelas Ken saat bersaksi. [dtk]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: