Inilah Kekhawatiran Pegiat Anti Reklamasi Pasca Putusan PTUN Pembatalan Izin Reklamasi


[tajuk-indonesia.com]         -         Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan terhadap tiga pulau reklamasi yakni pulai F, I, dan K harusnya diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Salah satunya, dengan tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut dan menjalankannya.
“Kami berharap Pemprov tidak perlu ajukan banding sebagai wujud nyata dari itikad baik mereka agar tidak melakukan hal yang justru melanggar peraturan perundang-undangan yang ada karena bisa menjadi preseden buruk,” kata Wakil Ketua Umum Ormas Pergerakan Indonesia Reiza Patters saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (21/3).

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya kekhawatiran putusan tiga pulau yang dibatalkan PTUN Jakarta pada tingkat pertama akan bernasib sama dengan reklamasi pulau G saat diajukan banding yang dimenangkan pihak Pemrov atau tergugat.

“Berkaca pada putusan banding gugatan pulau G yang konsiderannya sangat tidak masuk akal, maka kami akan kawal terus dan meminta pada seluruh elemen rakyat yang peduli terhadap keberlangsung atas kehidupan pesisir laut teluk Jakarta yang lebih baik,” papar dia.

“Yakni dengan terus mengawal dan menyuarkan menolak reklamasi, dan mengawal semua sidang tingkatan pengadialan kalau perli hingga ke pengadilan internasional karna soal lingkungan hidup sekarang menjadi salah satu fokus dari pengadilan pidana Internasional (ICC),” tandasnya. [aktual]


















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :