Polisi Akan Usut Penyebar Hoax soal Gempa Lebak
Polisi Akan Usut Penyebar Hoax soal Gempa Lebak
[tajukindonesia.id] - Polisi akan mengusut penyebaran berita bohong atau hoax pascagempa 6,1 SR yang terpusat di Lebak, Banten. Penyebaran hoax itu dianggap menakut-nakuti masyarakat.
"Kalau hoax pasti akan kita usut lah. Jadi jangan sampai masyarakat ini dibuat kaget, dibuat ketakutan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP M Zaenudin saat dihubungi detikcom, Rabu (24/1/2018).
Zaenudin mengatakan, menyebarkan informasi bohong itu masuk dalam kategori pidana. Tim cyber akan dilibatan untuk mengusut siapa penyebarnya.
"Ketika ada orang yang punya itikad itu kan sudah masuk pidana, juga sepanjang unsur-unsurnya nanti terpenuhi. Di polisi kan ada tim cyber crime, itu nanti kita mainkan," ujarnya.
Dia melanjutkan, penyebaran hoax di media sosial telah diatur dalam UU ITE. Pelakunya nanti bisa dijerat dengan UU tersebut.
"Kalau terkait dengan dunia cyber ya undang-undang ITE," imbuhnya.
Sejumlah informasi bohong alias hoax bertebaran di media usai gempa 6,1 SR yang berpusat di Lebak, Banten. Foto jalanan retak, truk bergoyang, dan gedung apartemen miring dikait-kaitkan dengan gempa tersebut.
Ada juga kabar yang menyebut akan terjadi gempa susulan berskala lebih besar. Kabar bohong itu dibantah langsung oleh BMKG.
"Berita tersebut tidak benar, karena BMKG tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut," tegas Kepala Bidang Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi, Selasa (23/1/2018). [detik]