Cepat Tindak Kasus Sandi, Polisi Diduga Jadi Alat Kepentingan Politik Kelompok Tertentu


[tajuk-indonesia.com]  -  Tim Kuasa Hukum Anies – Sandi menilai Polda Metro Jaya dalam 
menangani suatu perkara terlihat sangat tidak adil. Laporan tim Anies-Sandi selama ini kurang 
mendapatkan respon, sementara jika laporan yang menyerang Anies-Sandi, polisi langsung 
meresponnya.

“Kami juga merasa pernah melakukan melaporkan sesuatu ke polisi, tapi tidak pernah ditanggapi 
sampai sekarang,” ujar salah satu kuasa hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi, di Rumah Pemenangan 
Anies – Sandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Yupen menyebutkan beberapa kasus yang pernah mereka laporkan dan belum diproses oleh 
kepolisian. Hal ini sangat kontras dengan cepatnya proses hukum kasus penggelapan tanah yang 
diduga melibatkan Sandi.
“Kita pernah lapor Lurah misalnya, sampai sekarang tidak pernah dipanggil untuk didengarkan. 
Kita juga pernah laporkan Chiko ke Polda Metro Jaya, Haris kita pernah laporkan juga dimana 
paslon kami, baik Mas Anies ataupun bang Sandi jadi korban, kok prosesnya lambat gitu loh,” 
jelasnya.

Pihaknya mempertanyakan posisi kepolisian yang cenderung merugikan kubu Anies-Sandi. Seperti 
yang diketahui, proses pemanggilan Sandi hanya berselang sembilan hari setelah berkas laporan 
tersebut masuk ke kepolisian.

“Nah, dalam kasus paslon kami, kemudian aparat penegak hukum bertindak sangat cepat, luar 
biasa agresif, dalam 1 hari selidik, seminggu kemudian panggilan polisi,” kata Yupen.
“Terkesan abai, terkesan diam. Apakah kemudian polisi hari ini sudah menjadi alat kepentingan 
politik kelompok tertentu? Dan kami harapkan itu bukan begitu yang sebenarnya,” sambungnya.

Sandiaga Uno sendiri dilaporkan oleh Joni Hidayat dalam kasus penggelapan tanah pada 8 Maret 
2017. Kemudian tanggal 9 Maret keluar surat perintah penyelidikan. Seminggu kemudian (17 
Maret) keluar surat pemanggilan Sandiaga Uno untuk hadir ke Polda Metro Jaya (21 Maret).

Kasus ini sendiri dimulai terjadi pada tahun 2012 bulan Desember penjualan sebidang tanah 
kurang lebih sekitar 3115 hektar persegi di Curug Raya, Tangerang. [mb]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :