Gus Dur Kembali Disebut Di Sidang Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Pernyataan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tentang kebebasan memilih pemimpin tanpa memandang status agama kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Bersaksi di pengadilan, Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin menyatakan kesepakatannya atas pernyataan Gus Dur. "Pendapat Gus Dur benar karena pada masa Rasulullah ayat tersebut sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi yaitu kaum Yahudi dan Nasrani, yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya," kata Ahmad.
Dalam sidang sebelumnya, Juhri, PNS Kabupaten Belitung Timur yang dihadirkan tim pengacara Ahok sebagai saksi fakta menyebutkan, Gus Dur melakukan pembelaan terhadap kampanye hitam tentang dilarangnya memilih pemimpin nonmuslim saat Ahok mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung, pada 2007 silam. Kala itu, Gus Dur menyebut boleh memilih pemimpin pemerintahan nonmuslim, dan boleh memilih pemimpin pemerintah yang tidak seagama. Saksi pada sidang pekan lalu, Eko Cahyono juga menyampaikan pernyataan Gus Dur.
Ahok didakwa menista agama atas ucapannya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat Al Maidah 51 pada 27 september 2016.
Ahmad Ishomuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI menyatakan, siapapun berhak dipilih menjadi pemimpin tanpa melihat status agama.
Menurutnya, perkara pemimpin dari latar belakang agama atau suku apapun sebenarnya telah diselesaikan saat Indonesia merdeka.
"Pendiri negara ini telah menyepakati agar duduk bersama orang-orang yang berbeda latar belakangnya. Warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan," kata dia.[rm]