Tak Hadiri Panggilan Kedua Jumat ini, Habib Rizieq Dijemput Paksa


[tajukindonesia.net]          -           Polda Jawa Barat melayangkan panggilan kedua terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Bila tak datang, polisi akan menjemput paksa Rizieq.
"Untuk pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari, 2017 ini. Kalau tidak hadir ya akan kita panggil paksa," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Bandung, hari ini.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden pertama, Soekarno. Pendiri FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Pada pemeriksaan pertama kemarin, Rizieq tak hadir dengan alasan mengalami kelelahan dengan banyak aktivitasnya.

Yusri mengatakan Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kedua hari ini. "Dalam surat pemanggilan kedua ini, polisi memberikan tenggat dua hari kepada tersangka kasus penistaan Pancasila itu untuk memenuhi panggilan," tandasnya. [rima]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :