Soal Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri


[tajuk-indonesia.com]         -          Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab tudingan kriminalisasi terhadap ulama, seperti Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Menurut Tito, pengusutan kasus-kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kita lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Tito dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/2/2017).

Tito mengatakan, mengenai kasus lambang palu arit di pecahan uang kertas baru yang dikatakan Rizieq itu murni adanya laporan dari masyarakat, bukan Polri yang mengada-gada.

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan, Polri tentu menindaklanjuti," ucapnya.

Kemudian Tito menyebut kasus-kasus Rizieq yang lain, seperti penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap hansip dan kasus chat porno dengan Firza Husein. Semua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.

Mengenai kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bahtiar Nasir, Tito menyebut ada dugaan pelanggaran UU Yayasan, UU Perbankan dan juga tindak pidana pencucian uang. [ts]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :