Sidang Kesembilan, Ahok Diminta Buktikan Percakapan SBY-Ma'ruf Amin
[tajukindonesia.net] - Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengharapkan pada sidang kesembilan kasus dugaan penodaan agama Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta bukti percakapan kepada kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (7/2/2017) besok di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ini mengingat, bila hal itu benar terjadi tentang adanya percakapan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka telah terjadi pelanggaran hukum UU ITE.
"Justru kita ingin mengungkap dan mendengar langsung apa yang dimaksud mempunyai bukti rekaman (percakapan), bahwa punya bukti apa itu," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sekretaris Fraksi Demokrat ini pun mengungkapkan, DPR harus mengawasi dan menegakan aturan perundang-undangan bila terdapat potensi penyalahgunaan wewenang soal bukti percakapan KH Ma'ruf dan SBY.
"Kewajiban DPR untuk mengawasi dan menegakan untuk mengingatkan pemerintah untuk menjamin hak-hak pribadi masyarakat, menjamin tumbuh kembang demokrasi dan berbangsa bernegara," jelasnya. [ts]
Ini mengingat, bila hal itu benar terjadi tentang adanya percakapan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka telah terjadi pelanggaran hukum UU ITE.
"Justru kita ingin mengungkap dan mendengar langsung apa yang dimaksud mempunyai bukti rekaman (percakapan), bahwa punya bukti apa itu," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sekretaris Fraksi Demokrat ini pun mengungkapkan, DPR harus mengawasi dan menegakan aturan perundang-undangan bila terdapat potensi penyalahgunaan wewenang soal bukti percakapan KH Ma'ruf dan SBY.
"Kewajiban DPR untuk mengawasi dan menegakan untuk mengingatkan pemerintah untuk menjamin hak-hak pribadi masyarakat, menjamin tumbuh kembang demokrasi dan berbangsa bernegara," jelasnya. [ts]