Mengejutkan, KPK Bidik Ratusan Nama yang Muncul di Sidang Century
[tajukindonesia.net] Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menginventarisir sejumlah nama yang pernah disebutkan dalam
fakta persidangan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menjelaskan, setidaknya ada 180 nama
yang disebut Majelis Hakim di tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Nama-nama
tersebut bakal ditelisik penyidik KPK lantaran diduga merupakan pihak yang
terlibat kasus korupsi.
Pihaknya juga telah mengevaluasi setiap putusan
pengadilan terkait ratusan nama-nama yang akan ditelusuri. Hal ini, sambung
Alex untuk menentukan penanganan selanjutnya.
"Ada 180-an orang yang sudah disebut dalam
putusan hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi, kita sudah
inventarisir" ujar dia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (9/1).
Alex menjelaskan, penyelidikan nama-nama tersebut
tidak hanya dilakukan oleh KPK. Menurutnya, tak menutup kemungkinan KPK akan
melimpahkan penanganan ratusan nama ini ke aparat penegak hukum lain. Sebab hal
ini, kata Alex, untuk meringankan beban kerja KPK yang semakin meningkat.
"Perkara-perkara yang menyangkut pasal 55
KUHP akan dikoordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," tandasnya.
Beberapa nama yang telah disebut dalam putusan
pengadilan namun belum juga ditangani KPK, diantaranya mantan Wakil Presiden
Boediono dalam kasus Century; Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dalam kasus
suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; politikus PKB Musa Zainuddin
dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil
Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi
Marsudi dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai Utara Jakarta; Gubernur Jawa
Timur Soekarwo dalam kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah
Konstitusi. [rm]