Hingga Saat ini, KPK terus Kantongi Jaringan Suap Promosi Jabatan Di Pemkab Klaten
[tajukindonesia.net] Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) optimistis dapat segera menuntaskan kasus dugan suap mutasi dan
promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pasalnya, penyidik telah
mengetahui daftar tarif jabatan yang telah menyeret Bupati Klaten Sri Hartini
dan Kasie SMP Disdik Kabupaten Klaten, Suramlan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa pihaknya
telah mengetahui tarif yang harus disediakan oknum pejabat jika ingin menduduki
posisi eselon IV hingga eselon III.
Bahkan, menurut Agus, pihaknya telah mengetahui
oknum pejabat yang telah memberikan suap untuk promosi jabatan.
Termasuk, mengetahui pihak-pihak lain yang ikut
terlibat dalam jaringan perdagangan jabatan di Kabupaten Klaten.
"Semua orang yang mau menjabat memberi
(suap). Kita sudah pegang daftarnya. Jaringannya ini, pengumpulnya ini,"
ujar Agus di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Meski telah mengantongi seluruh pihak yang
terlibat, Agus mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka
baru. Saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Salah satunya peran Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Andy Purnomo yang juga anak
dari Sri Hartini. Sebab saat pengeledahan, KPK menemukan uang sebesar Rp 3
miliar dari lemari kamar Andy.
"Ya kan ini bertahap. Masa langsung
ditetapkan tersangka, di sini (KPK) malah lama nanti. (Uang Rp 3 miliar di
kamar Andy) Itu sedang kita dalami juga. Kalau tidak salah penggeledahan
terakhir di kamar bupati itu ada Rp 200 (juta) ya. Di kamar anaknya Rp 3
miliar. Itu sedang kita dalami peran anaknya," pungkas Agus. [rm]