Penjelasan Polda Sumut atas surat terbuka eks anggota Brimob ke Jokowi
Polda Sumut mendaku telah melakukan pemecatan sesuai prosedur terhadap anggota Brimob, Brigadir Rinton Girsang yang membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Sehubungan dengan video mantan anggota Brimob tersebut bahwa Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri," dalam keterangan tertulis Humas Polda Sumut, seperti dikutip dari Tribratanews, kemarin.
Surat terbuka Rinton Girsang yang menjadi viral di media sosial, menjelaskan pemecatan dirinya tak berdasar. Pasalnya, sebagai anggota Brimob, luka yang dialaminya saat melakukan tugas pengawalan dalam bentuk tugas sebagai anggota kepolisian.
Girsang menceritakan, berawal tahun 2005 lalu, ketika dirinya berada di kesatuan Kompi 20 detasemen Padang Sidimpuan yang ditugaskan untuk mengawal dana perusahaan di Duri, saat itu ada perampok yang berniat untuk menguasai uang yang dikawal sehingga terjadi baku tembak. Dirinya berhasil melumpuhkan penjahatnya dan mengamankan satu pucuk senjata standard jenis FN milik perampok. Sejak peristiwa itulah Girsang mengalami trauma yang berkepanjangan sehingga tahun 2008 mengalami drop dan sakit.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 yang bertempat di ruang kerja Karo SDM Polda Sumut yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM Polda Sumut tentang adanya temuan Wasrik Itwasum Polri tahap II TA. 2011 pada tanggal 11 Mei 2011, di Polda Sumut, mengenai anggota yang bermasalah di bidang kesehatan agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan jasmani atau rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam melaksanakan tugas disemua jabatan.
"Dengan kesimpulan rapat, agar di inventarisir kembali anggota yang bermasalah di bidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan Personel Polri dinyatakan Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya," papar Humas Polda Sumut.
Dari hasil diagnosa, Girsang menderita penyakit skizoprenia paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran atau rekomendasi pensiun dini. [rima]
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 yang bertempat di ruang kerja Karo SDM Polda Sumut yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM Polda Sumut tentang adanya temuan Wasrik Itwasum Polri tahap II TA. 2011 pada tanggal 11 Mei 2011, di Polda Sumut, mengenai anggota yang bermasalah di bidang kesehatan agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan jasmani atau rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam melaksanakan tugas disemua jabatan.
"Dengan kesimpulan rapat, agar di inventarisir kembali anggota yang bermasalah di bidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan Personel Polri dinyatakan Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya," papar Humas Polda Sumut.
Dari hasil diagnosa, Girsang menderita penyakit skizoprenia paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran atau rekomendasi pensiun dini. [rima]