Ini 'Tamparan' Telak dari Saksi Ahli Soal Al Maidah 51
[tajuk-indonesia.com] - Hadir sebagai saksi, Ahli agama Islam PBNU, Miftachul Akhyar menyatakan, bahwa surat Al-Maidah berisi tentang larangan memilih pemimpin dari golongan Yahudi maupun Nasrani
"Yang saya tahu umat Islam dilarang memilih orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin," kata Miftachul di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017)
Miftachul menambahkan bahwa mereka yang tidak mengindahkan ayat tersebut termasuk golongan yang sesat. Terlebih ada beberapa surat yang memiliki makna sama dengan surat Al-Maidah Ayat 51.
"Bagi mereka yang melakukan itu (memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani) maka di jalan yang sesat dan diancam, karena ada di beberapa ayat yang senada dengan Al-Maidah Ayat 51," imbuhnya.
Ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengenai konteks pemimpin dalam surat Al-Maidah ayat 51 apakah terbatas pada konteks formil atau non formil, Miftachul menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, pemimpin yang dimaksud adalah secara formil dan non formil.
"Tentu karena yang didahului umat beriman, yang dimaksud pemimpin agama dan dunia. Kalo di Indonesia disebut formil dan non formil," jelasnya.
Miftachul merupakan saksi pertama yang hadir dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama. Tiga saksi lainnya yakni Ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, dan Ahli agama Islam MUI, Yunahar Ilyas. (Shemi) [arah]
Miftachul merupakan saksi pertama yang hadir dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama. Tiga saksi lainnya yakni Ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, dan Ahli agama Islam MUI, Yunahar Ilyas. (Shemi) [arah]