Nasib Sri Bintang Pamungkas Masih Dipimpong Polisi-Jaksa


[tajuk-indonesia.com]      -       Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas (SBP) masih belum lengkap alias P18.

Saat ini, berkas perkara tersangka dugaan pemufakatan makar itu telah dikembalikan untuk diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Iya (berkas perkara SBP P18). Sedang kita perbaiki. Ya nanti (dilimpahkan), kan masih diperbaiki," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui, dosen teknik Universitas Indonesia itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar.

Namun, penyidik PMJ baru menyerahkan berkas perkara pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI. Sedangkan, berkas kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis yang ikut menggulingkan Presiden RI ke-2 Soeharto itu, masih dalam proses perampungan.

"Ya kita tunggu saja nanti. Kemarin kita sudah menyerahkan satu (berkas perkara). (Berkas perkara dugaan) pemufakatan makar saja," terangnya.

Sebelumnya, penyidik PMJ melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI setelah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 6 Januari lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, sudah harus dikembalikan setelah dilengkapi (P20) ke pihak kejaksaan dalam tempo 14 hari sejak P19.

Setelah itu, jaksa akan menetapkan, apakah berkas tersebut justru akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) lagi atau justru dinyatakan lengkap (P21).

Jika dinyatakan P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.   [rmol]


















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :