Kubu Ahok Setuju DPR Gelar Hak Angket, Tapi Minta SBY diperiksa Pertama


[tajukindonesia.net]         -         Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setuju DPR menggelar hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan penyadapan tehadap mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, kubu Ahok meminta SBY yang diperiksa pertama kali.
"Saya praktis saja yang disebut hak angket tadi, saya setuju buat hak angket, dan yang diperiksa pertama kali adalah Pak SBY," ujar Tommy Sitohang, anggota tim pengacara Ahok, dalam diskusi akhir pekan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, mewacanakan memakai hak angket untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan SBY dengan Ketua Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

Wakil ketua Komisi III DPR itu menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.

Tommy menilai, soal penyadapan ini tak lain adalah upaya untuk mencemarkan nama baik Ahok beserta tim pengacara. Karena itu tim berniat akan melaporkan SBY dan berkeras menghadirkan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke ruang sidang.

"Yang mengumbar-ngumbar adanya penyadapan pertama kali itu beliau (SBY), kami akan meminta majelis memanggil beliau untuk dihadirkan di dalam sidang, karena itu fitnah," ungkap Tommy.
[rima]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :