‘GEMPAR’ Pengamat Intelijen, Perihal Telepon SBY Dan KH Ma’ruf Amin Disadap Terkait Kasus Ahok


[tajukindonesia.net]       


Pengamat Intelijen: Buktikan Ada Penyadapan, Gadget SBY Harus Diperiksa Polisi
Publik terkejut setelah mantan Presiden RI ke 6, SBY menyatakan dirinya merasa sebagai korban penyadapan. Ancaman bagi tindakan penyadapan ilegal di UU ITE sangat jelas. Tak main-main, hukumannya bisa 10 tahun penjara.

Pengamat intelejen Ridlwan Habib mengungkapkan, perkara ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu laporan dari Ketua Umum Partai Demokrat itu. Namun, untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, gadget atau perangkat komunikasi SBY harus diperiksa total oleh polisi.

“Cara menyadap bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,” ujar alumni S2 Kajian Strategi Intelijen UI ini kepada Kiblat,net pada Kamis, (02/02).

Ridlwan menjelaskan, metode penyadapan sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau file bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggungjawab.

“Polisi perlu melakukan cek total HP pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di HP itu,” katanya.
 [rpl]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :