Hot!! KPK Akan Bongkar Peran Adik Ipar Jokowi Di Persidangan
[tajuk-indonesia.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengurai peran sejumlah pihak dalam proses penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Termasuk, membeberkan peran Arif Budi Sulistyo yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, pihaknya telah membeberkan sejumlah fakta dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan terkait awal proses penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Ramapanicker hingga berujung suap kepada Handang.
Menurut Febri, jaksa bakal mengungkapan peran dari Arif Budi Sulistyo yang merupakan rekan bisnis dari terdakwa Ramapanicker.
"Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu dalam persidangan berikutnya," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Febri mengatakan pihaknya terus mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ramapanicker. Tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggelar pengembangan perkara tersebut. Termasuk dugaan peran Arif dalam kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"KPK bekerja memutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri.
Arif
Budi Sulistyo selaku Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera diduga
berperan dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT EK Prima
Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan, yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Bukan hanya Arif yang ikut berperan dalam penghapusan pajak dari perusahaan yang berafiliasi dengan Lulu Grup itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, Muhammad Haniv; serta tersangka Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak diduga memiliki peran masing-masing
Dalam surat dakwaan jaksa, pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang untuk menyampaikan keinginan Arif agar bisa dipertemukan dengan Ken.
Handang pun memfasilitasi pertemuan Arif dengan Ken. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.
Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Selanjutnya Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.
Selain itu, Surat Keputusan Nomor:KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.
"Kedua surat keputusan tersebut diterima Terdakwa pada tanggal 7 November 2016," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan. [rmol]
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan, yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Bukan hanya Arif yang ikut berperan dalam penghapusan pajak dari perusahaan yang berafiliasi dengan Lulu Grup itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, Muhammad Haniv; serta tersangka Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak diduga memiliki peran masing-masing
Dalam surat dakwaan jaksa, pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang untuk menyampaikan keinginan Arif agar bisa dipertemukan dengan Ken.
Handang pun memfasilitasi pertemuan Arif dengan Ken. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.
Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Selanjutnya Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.
Selain itu, Surat Keputusan Nomor:KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.
"Kedua surat keputusan tersebut diterima Terdakwa pada tanggal 7 November 2016," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan. [rmol]