BIN Sebar Klarifikasi, Isu Penyadapan Tanggung Jawab Ahok
[tajukindonesia.net] - Badan Intelijen Negara menyampaikan keterangan tertulis mengenai isu penyadapan percakapan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin, yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya dalam sidang penodaan agama.
Keterangan resmi yang dipublikasikan oleh Deputi VI BIN, Kamis 2 Februari 2017 itu dibenarkan Direktur Informasi Media Badan Intelijen Negara, Dawan, saat dikonfirmasi VIVA.co.id. “Silakan diangkat,” kata Dawan.
Dalam keterangannya, BIN menegaskan informasi penyadapan itu bukan berasal dari BIN. Selain itu juga disampaikan, bahwa informasi adanya penyadapan, menjadi tanggung jawab Ahok dan kuasa hukumnya. Ini karena Ahok dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah komunikasi itu dalam bentuk verbal secara langsung ataukan percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Berikut keterangan BIN terkait isu penyadapan SBY dan KH Ma'ruf Amin.
Badan Intelijen Negara
Deputi VI
Rilis Berita Tentang Isu Penyadapan
Menyikapi
beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu
didampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dana penasihat hukumnya
pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi
tentang komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak DR. H. Susilo
Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah apakah dalam
bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang
diperoleh melalui penyadapan.
2.
Informasi tersebut menjadi tanggung jawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama
dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam
proses persidangan tersebut.
3.
Bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf
kepada KH Ma'ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma'ruf
Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa
informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang
bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.
4.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN
merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
5.
Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan
untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan
fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan
kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi
diberikan kepada pihak tertentu.
6.
Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya
komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H Susilo Bambang Yudhoyono
yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam
persidangan tanggal 31 Januari 2017, MAKA BERSAMA INI BIN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASi TERSEBUT BUKAN BERASAL DARI BIN.
TTD
Deputi VI - BIN
[viva]