Berkas Perkara Buni Yani Ditolak Kejati DKI


[tajuk-indonesia.com]      -      Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani.

Pihak Kejati DKI menilai, locus delicti alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut tidak berlokasi di Jakarta. Melainkan di Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Locus delicti-nya ada di Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, video kontroversial yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka, diunggah (upload) di kediaman pribadinya, kawasan Depok, Jabar.

Khususnya terkait unggahan potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani ke akun media sosial Facebooknya.

"Awalnya (berkas perkara dilimpahkan) ke kita (Kejati DKI). Tapi setelah diteliti JPU, lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. (Buni Yani) Mengupload itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar," terang Waluyo.

Dengan demikian, berkas perkara tersangka, akhirnya dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus tersebut.

Argo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dipelajari jaksa Kejati DKI itu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan selanjutnya.

"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," demikian Argo. [rmol]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :