Ahok Salahkan Gugatan Warga Bidaracina sebagai Penyebab Banjir


[tajuk-indonesia.com]        -       Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuding gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang mengatur area proyek sodetan Ciliwung, menjadi salah satu faktor penyebab kawasan Bidaracina terendam banjir.

Menurut Ahok, akibat dikabulkannya gugatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proyek sodetan Ciliwung menjadi terganggu dan tak berjalan normal.
“Kalau kemarin sodetan tidak digugat yang di Bidaracina, kita tuh bisa ngurangin kalau enggak salah tuh, bisa nurunin 600 kubik per detik (aliran Kali Ciliwung). Langsung dialihkan,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu 22 Februari 2017.

Ahok juga menuding keterlambatan pembukaan sejumlah pintu air di wilayah timur Jakarta berperan membuat limpahan air tak tertangani dengan baik hingga akhirnya meluap. “Di Cawang juga ada yang terlambat dibuka,” ujar Ahok.

Pintu-pintu air itu, selain dikelola Pemerintah Provinsi DKI, juga dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane (BBWSCC), lembaga pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU Pera).

Ahok menawari BBWSCC melimpahkan pengelolaan kepada Pemerintah Provinsi DKI. Tidak hanya pintu air, namun juga pompa-pompa air yang dimiliki lembaga itu. Dengan demikian, pengelolaan sarana penanganan banjir di Jakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, Pemerintah Provinsi DKI.

“Sekarang semua (pengelolaan) di kami saja. Nanti jadi ada CCTV, semua dikontrol dengan baik,” ujar Ahok.[gema]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :