Tjahjo: Saya Tidak Membela Si Ahok, Saya Membela Presiden
[tajuk-indonesia.com] - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi umum belakangan ini yang seolah menyebutnya sebagai pembela Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok).
Persepsi itu muncul sejak ia mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal di saat yang sama Ahok masih berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menteri
dari PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa keputusan mengaktifkan
kembali Ahok sebagai gubernur merupakan diskresi atau kewenangan
presiden. Kewenangan itu tidak memiliki dasar hukum melainkan diambil
berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Kalau bupati, walikota, itu ada diskresi Mendagri. Tapi kalau gubernur itu kan Keppres," dalihnya, di tengah rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, sempat mengkritik pernyataan Tjahjo yang rela diberhentikan jika keputusan mengangkat kembali Ahok sebagai gubernur terbukti melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Yandri menganggap pernyataan itu sebagai usaha membela Ahok.
"Saya tidak membela Si Ahok temannya Pak Yandri, tidak. Tapi, saya membela presiden saya, dan saya bertanggung jawab. Diberhentikan pun saya siap," tegasnya.
Menurut Tjahjo, kasus Ahok punya preseden hukum. Dia menyebut ada juga gubernur di daerah lain yang berstatus terpidana tetapi masih diizinkan menjabat gubernur dan mencalonkan diri kembali. Secara tak langsung ia menyebut kepala daerah itu berasal dari Partai Golkar.
"Itu temannya Pak Rambe (Ketua Komisi II asal Golkar) hanya diputus 8 bulan, dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa mencalonkan diri kembali," jelasnya. [rmol]
"Kalau bupati, walikota, itu ada diskresi Mendagri. Tapi kalau gubernur itu kan Keppres," dalihnya, di tengah rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, sempat mengkritik pernyataan Tjahjo yang rela diberhentikan jika keputusan mengangkat kembali Ahok sebagai gubernur terbukti melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Yandri menganggap pernyataan itu sebagai usaha membela Ahok.
"Saya tidak membela Si Ahok temannya Pak Yandri, tidak. Tapi, saya membela presiden saya, dan saya bertanggung jawab. Diberhentikan pun saya siap," tegasnya.
Menurut Tjahjo, kasus Ahok punya preseden hukum. Dia menyebut ada juga gubernur di daerah lain yang berstatus terpidana tetapi masih diizinkan menjabat gubernur dan mencalonkan diri kembali. Secara tak langsung ia menyebut kepala daerah itu berasal dari Partai Golkar.
"Itu temannya Pak Rambe (Ketua Komisi II asal Golkar) hanya diputus 8 bulan, dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa mencalonkan diri kembali," jelasnya. [rmol]