Wow..Mulai 11 Februari, Djarot Dipastikan Jadi Plt Gubernur DKI


[tajukindonesia.net] Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, lolos atau tidaknya pasangan Cagub dan Cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke putaran kedua Pilgub DKI 2017, tidak akan berpengaruh dengan cuti.
Pasalnya, jika Pilkada DKI berlanjut ke putaran kedua, masing-masing Paslon tidak akan lagi melakukan kampanye.
"Kan putaran kedua tidak ada kampanye, jadi petahana ya tidak perlu cuti," kata Sumarno di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Di sisi lain, sesuai UU Nomor 10 tentang Pilkada, dengan menyandang status terdakwa Ahok dipastikan tidak akan bisa lagi menjabat gubernur DKI, meski dia kalah ataupun lolos pada putaran kedua Pilgub DKI 2017.
Diketahui, masa cuti Ahok-Djarot berakhir pada 11 Februari 2017. Setelah itu, Ahok akan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena menyandang status terdakwa.
Dengan demikian, nantinya Wakil Gubernur DKI, Djarot secara otomatis akan naik menjadi Plt Gubernur DKI hingga putusan pengadilan dinyatakan inkrah. [trp]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :