Wow..Mulai 11 Februari, Djarot Dipastikan Jadi Plt Gubernur DKI
[tajukindonesia.net] Ketua KPU DKI Sumarno
mengatakan, lolos atau tidaknya pasangan Cagub dan Cawagub DKI Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke putaran kedua Pilgub DKI 2017, tidak
akan berpengaruh dengan cuti.
Pasalnya, jika Pilkada
DKI berlanjut ke putaran kedua, masing-masing Paslon tidak akan lagi melakukan
kampanye.
"Kan putaran kedua tidak ada kampanye, jadi petahana ya tidak perlu
cuti," kata Sumarno di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Di sisi lain, sesuai UU
Nomor 10 tentang Pilkada, dengan menyandang status terdakwa Ahok dipastikan
tidak akan bisa lagi menjabat gubernur DKI, meski dia kalah ataupun lolos pada
putaran kedua Pilgub DKI 2017.
Diketahui, masa cuti
Ahok-Djarot berakhir pada 11 Februari 2017. Setelah itu, Ahok akan
dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena menyandang
status terdakwa.
Dengan demikian,
nantinya Wakil Gubernur DKI, Djarot secara otomatis akan naik menjadi Plt
Gubernur DKI hingga putusan pengadilan dinyatakan inkrah. [trp]