Tiba-Tiba Menghilang, Sekretaris KPU Kini jadi Buronan
[tajukindonesia.net] Mantan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam
daftar pencairan orang (DPO).
Kejaksaan
menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pemilihan presiden.
Penetapan
Eko Budoyo itu tertanggal 12 Januari 2017. Minggu lalu, Kejaksaan Negeri Blitar
mengirimkan sejumlah data. Di antaranya, data lengkap beserta foto pria 56 tahun
tersebut.
Data
itu dikirimkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Jakarta yang akan mencari dan menangkapnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai
tersangka.
Sebab,
Eko diduga menyelewengkan dana hibah pemilihan presiden pada 2013-2014 dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Penetapan DPO itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar Nomor 02//0.5.22/Fd.I/2016.
Penetapan DPO itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar Nomor 02//0.5.22/Fd.I/2016.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi
(Kasi) Intelijen Safi menyatakan, penetapan pria yang juga menjadi pegawai
negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar sebagai DPO itu beralasan.
Sebab,
Eko dianggap tidak kooperatif. Selain itu, selama penyelidikan, dia tidak
pernah memenuhi panggilan jaksa.
''Panggilan
untuk diperiksa sudah dilakukan. Tiga kali surat panggilan paksa juga tidak
diindahkan. Selanjutnya, dicari ke alamatnya juga jarang di rumah,'' jelas pria
berkacamata tersebut.
Menurut Safi, kejari juga
memanggil paksa dan memeriksa tempat tinggal Eko.
Selain
itu, kejari menggali informasi keberadaannya di Blitar. Namun tidak ditemukan
alias nihil.
Akhirnya,
setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Kajari menetapkan yang bersangkutan
sebagai DPO.
''Setelah
ditetapkan, biodata lengkap, foto, dan ciri-ciri dikirimkan ke AMC untuk dicari
dan langsung ditangkap jika ditemukan,'' ujar Safi.
Selama
ini Eko tinggal atau beralamat di Kelurahan Gedog. Dia dimasukkan DPO berdasar
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia memanfaatkan
uang hibah untuk pemilihan presiden dari Pemkab Blitar pada 2013-2014 untuk
kepentingan pribadi.
''Dari
hasil penemuan dan audit pengawas keuangan tersebut, ada kerugian negara lebih
dari Rp 1 miliar. Kelebihannya masih dalam penyidikan lebih lanjut,'' jelas
jaksa asli Madura itu.
Yang
menjadi pembahasan, Eko belum membuat surat pertanggungjawaban yang lengkap.
Padahal, dananya sudah terserap habis.
Menurut
Safi, jaksa mengharapkan bantuan dan dukungan seluruh masyarakat yang menemui
atau melihat yang bersangkutan.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkannya ke Kejari Blitar pada nomor 0342-801445. Saat ada informasi, kejari langsung melakukan penangkapan.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkannya ke Kejari Blitar pada nomor 0342-801445. Saat ada informasi, kejari langsung melakukan penangkapan.
''Kalau ada yang bertemu
atau melihat EB, bisa langsung menghubungi Kejari Blitar atau melaporkan
langsung kepada penegak hukum di dekat lokasi melihat tersangka,'' ucap Safi.
Selain
ke pusat pencarian orang di Kejagung, surat penetapan DPO itu dikirimkan ke
Polri dan TNI. Saat ini pihak kejaksaan belum memiliki gambaran atau informasi
posisi pria berambut putih tersebut.
''Informasinya
belum ada. Sebab, AMC yang melakukan pemburuan. Nanti, kalau ketemu, langsung
operasi senyap untuk menangkap dan membawa EB ke Blitar,'' jelas Safi.
Berdasar
keterangan pihak keluarga yang ditemui jaksa, selama ini pria yang lahir di
Blitar itu putus komunikasi dengan keluarga.
Hal
tersebut menyulitkan kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan memutusankan mengeluarkan
surat DPO.
''Menurut
keluarga dekatnya, dia hilang dan putus komunikasi sama sekali dalam setahun
ini,'' ungkapnya.
Sementara
itu, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengaku menerima surat dari Kejaksaan
Negeri Blitar mengenai permintaan bantuan pencarian DPO atas nama EB.
''Ada
surat permintaan bantuan pencarian DPO EB atas kasus dugaan penyimpangan dana
pemilihan presiden 2013-2014 KPU Kabupaten Blitar,'' terangnya. [jp]