Banyak Hakim Dilaporkan Bermain Sendiri, kata Komisioner KY
[tajukindonesia.net] Sudah banyak hakim di Indonesia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik peradilanBanyak hakim yang bermain sendiri. Kalau ada di masyarakat istilahnya main hakim sendiri, kalau di peradilan istilahnya hakim main sendiri," kata komisioner KY, Farid Wajdi dalam diskusi akhir tahun 2016 yang diinisiasi PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, (29/12).
Farid melanjutkan,
pasca reformasi, model peradilan di Indonesia dibuat satu atap, yakni di
Mahkamah Agung. Semangatnya agar peradilan tidak dijadikan alat oleh penguasa,
pengusaha dan pemilik modal untuk melegalisasi kejahatan.
Sayang, beber dia,
hingga kini peradilan di Indonesia masih belum terlepas dari mafia peradilan
yang melestarikan praktek suap. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari
menyuap hakim, mengatur pasal-pasal, hingga seperti kasus terakhir yakni
menyuap pegawai non-hakim di Mahkamah Agung untuk mengatur jalannya pengadilan.
"Lembaga
peradilan masih termasuk paling parah korupsinya. Dari sisi perspektif hukum,
putusan yang dibuat hakim mungkin memang benar. Tapi kalau dilihat dari segi
ilmu hukum, masih banyak yang bisa dipertanyakan," kata Farid.
Persoalan berikutnya
di lembaga peradilan, kata Farid adalah adanya oligarki. Rekrutmen hakim-hakim
masih berdasarkan kedekatan terhadap hakim. Bahkan ta jarang, satu keluarga
menjabat sebagai hakim.
"Ada anaknya,
bapaknya, saudaranya, menantu, besan, sama-sama jadi hakim atau panitera. Ini
permasalahan pada rekrutmen para hakim," ulasnya lebih jauh.
Sebab itulah, jelas
dia, KY berperan untuk menjadi game keeper di lembaga peradilan, untuk selalu
mengoreksi jalannya pengadilan. Ia menyadari ekspekstasi masyarakat, KY dalam
menjalankan tugasnya mengawasi keputusan hakim agar berpihak pada mustadh'afin.
Namun, Farid
menekankan, KY bertugas untuk melihat proses pengambilan keputusan hakim, apakah
ada intervensi kekuasaan, intervensi fulus, korporasi atau ada tidaknya niat
jahat dalam putusan itu. Bukan tugas KY menganulir keputusan hakim.
"Kita perlu
dukungan publik, menjauhkan peradilan dari intervensi manapun," demikian
Farid. [rm]