Taufik Ismail Akan Berorasi Budaya Di Sidang Ahok
[tajukindonesia.net] - Ormas Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) bersama komponen umat Islam lainnya akan kembali menghadirkan "Aksi Seni Parmusi" sebagai bentuk konsistensi mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kali ini, di agenda sidang ke-7 terdakwa perkara penodaan agama itu, Selasa (24/1), Parmusi akan menghadirkan penyair-penyair muslim Indonesia untuk membaca dan menulis puisi di atas kanvas, bertema "Puisi Meruwat Negeri."
"Ya benar. Ada Orasi Kebudayaan Penjarakan Penista Agama. Salah satu yang kita agendakan ikut orasi adalah budayawan Taufiq Ismail," Ketua Departeman Seni dan Budaya Parmusi, Chavchay Syaifullah saat dikonfirmasi.
Selain Taufik, beberapa seniman lainnya juga akan berorasi. Termasuk Chavchay dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Parmusi telah menggelar aksi teater dengan tema "Sekuntum Penjara Untuk Ahok", diikuti dengan aksi seni rupa bertema "Melukis Negeri Tanpa Penistaan Agama."
Bahkan, dalam Aksi Seni Parmusi edisi terakhir, Chavchay mempersembahkan karya seni kanvasnya terkait visual penista agama yang mirip Ahok.
"Aksi ini merupakan gerakan moral dan sosial untuk membela Islam dari bentuk-bentuk penistaan agama dan untuk mewujudkan negeri yang damai dan indah," paparnya.
Sesuai jadwal, sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pagi ini.
Dalam sidang ketujuh nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut berhalangan hadir saat diagendakan bersaksi pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/1) lalu.
Lalu, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid selaku pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Majid merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, pada persidangan keenam yang digelar pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang.
Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung. [rmol]
"Aksi ini merupakan gerakan moral dan sosial untuk membela Islam dari bentuk-bentuk penistaan agama dan untuk mewujudkan negeri yang damai dan indah," paparnya.
Sesuai jadwal, sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pagi ini.
Dalam sidang ketujuh nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut berhalangan hadir saat diagendakan bersaksi pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/1) lalu.
Lalu, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid selaku pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Majid merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, pada persidangan keenam yang digelar pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang.
Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung. [rmol]