Mengejutkan ! Aturan Baru: Menteri Hanya Boleh Pidato Selama 7 Menit
[tajukindonesia.net] Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang mengatur tentang durasi sambutan para Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden. SE tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri oleh Presiden.
“Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” tegas Pramono Anung sebelum mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, seperti yang dirilis laman setgab. id, Selasa (17/1) sore.
Melalui Surat Edaran tersebut, Seskab meminta Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, perlu memperhatikan dua hal krusial, antara lain; (a) agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud; dan (b) penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.
“Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para Menteri/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, K/L dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Pram itu.
Pramono juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan Presiden.
“Itu tidak layak,” imbuhnya. [jnws]