Polisi Tangkap Pengusaha Laundry Sepatu Karena Hina Kapolda Jabar


[tajukindonesia.net]        -        Polda Jabar menangkap pemilik akun @cuci.sepatumu, Febri Adi Saputro karena dianggap menghina Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan.
"Mengamankan pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu karena melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram @antoncharliyan milik Kapolda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, hari ini.

Febri ditangkap Unit Cyber Krimsus Polda Jabar di tempat usaha laundry sepatunya, di Jalan Kompleks Unires Putri UMY, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan polisi kata Yusri berdasarkan laporan msyarakat yang membaca kata-kata mengandung unsur kebencian melalui akun Instagram @cuci.sepatumu. Febri dinilai telah menghina Anton Charliyan.

Dalam penangkapan, Febri tidak melakukan perlawanan dan telah dibawa ke Mapolda Jabar, Bandung.

Yusri mengatakan, Febri dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [rms]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :