Benarkah!!! “Setya Novanto Masuk Daftar Pencegahan Ke Luar Negeri?”


[tajuk-indonesia.com]           -          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terhadap sejumlah nama yang dianggap memiliki pengaruh penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Salah satu nama yang dicegah yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, dikabarkan ada nama lain yang ikut dicegah pelesiran ke luar negeri, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto terkait kasus korupsi proyek e-KTP, nama Novanto memang disebut-sebut sebagai pihak yang turut terlibat tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah dan tidak mengamini saat awak media menyinggung nama Novanto sebagai pihak yang ikut dicegah ke luar negeri.

Agus hanya mengisyaratkan agar nama tersebut tidak disebutkan secara spesifik.

“Jangan menyebut nama spesifik,” ungkap Agus usai menghadiri diskusi di Kampus Perbanas, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Sebelumnya, Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi yang telah dicegah ke luar negeri yakni pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Febri mengatakan Andi telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak beberapa bulan lalu.

“Beberapa saksi masih tahap pencegahan termasuk Andi dan saksi yang lain. Masih dalam status cegah yang lama,” ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Selasa kemarin (14/3).

Namun, Febri belum menerima informasi soal nama saksi-saksi lain yang turut dicegah. Meski demikian jika dalam perkembangannya KPK memerlukan keterangan, lembaga anti rasuah itu bakal memperpanjang status pencegahan ke luar negeri yang telah dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. [RMOL]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :