Saksi e-KTP Berikan Keterangan Palsu, KPK Siap Pidanakan
[tajuk-indonesia.com] - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan untuk memidanakan para saksi kasus e-KTP yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Penegasan KPK ini disampaikan dengan melihat dan mendengar keterangan
para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, Kamis
(16/3).
Bukan hanya sekali saja, majelis hakim mengingatkan saksi, mantan
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal
Kemendagri, Diah Anggraini dan eks Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman
Harahap, akan sumpah yang diucapkan sebelum persidangan.
Bahkan, salah satu hakim anggota berkali-kali mengatakan ke Diah, ‘ibu jangan berkelit terus’.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa
ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu sudah
menanti.
“Saksi punya kewajiban untuk bicara benar dan ada risiko juga bagi saksi
jika tak bicara benar,” tegas Febri, saat diminta menanggapi, Jumat
(17/3).
Febri pun mengingatkan, KPK pernah memidanakan saksi yang memberikan
keterangan palsu dalam persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi,
operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.[akt]