Pihak Ahok akan Laporkan Novel ke Polisi soal Percakapan Telepon !



[tajukindonesia.net] Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, berencana melaporkan Novel Bamukmin ke polisi. Tim Ahok meminta polisi mengusut percakapan Novel, yang mengaku mendapat banyak telepon dan pesan singkat 'aduan' dari warga Kepulauan Seribu setelah Ahok menyampaikan pidato. 

"Kita lagi pelajari transkrip persidangan kemarin agar lebih akurat upaya hukum yang mau dilakukan terhadap saksi Novel," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2017) malam.

"(Membuat laporan) secepatnya. Setelah transkrip kita baca dan pelajari. Kita tidak pernah main-main dengan upaya hukum, pasti serius," sambungnya.
Humphrey mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan Habib Novel. Terlebih Novel keukeuh tidak mau memberikan nama dan data warga Kepulauan Seribu yang dia maksud.

"Saat ditanya penasihat hukum, Novel tetap berpegang dan tidak mengubah apa yang dia terangkan di BAP-nya. Salah satunya tentang banyaknya telepon dari orang Kepulauan Seribu yang dia klaim protes terhadap omongan penodaan agama saat Ahok memberikan pidatonya. Anehnya, nama orang Pulau Seribu tersebut tidak diketahuinya dan tidak menjadi pelapor atau saksi di polisi," tutur Humphrey.

Habib Novel, kata Humphrey, bisa saja memberikan keterangan palsu selama menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Ahok dalam kasus penodaan agama tersebut. Dia berharap polisi segera mengusut hal itu.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan mendalami apa pun yang ditemukan dalam persidangan. Polisi akan melakukan penyelidikan jika ada laporan.

"Ya, akan kita dalami apa pun yang ditemukan di persidangan. Jika ada laporan, akan kami selidiki," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017). [dnws]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :