Diperiksa Polisi Soal Habib Rizieq, Ketua PP-PMKRI: Ini Soal Keimanan Saya
[tajukindonesia.net] - Pada Rabu, 4 Januari 2017 kemarin, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Angelo Wake Kako, diperiksa pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Diyakini Angelo, pastinya banyak Umat Nasrani yang merasa terhina atas ceramah yang dilakukan Habib Rizieq tersebut. Ia pun menyayangkan adanya ucapan Habib Rizieq yang seolah memecah belah persatuan umat yang telah lama dipupuk sejak lama.
"Ini soal keimanan saya yang orang lain tidak bisa masuk ke dalam," ujar Angelo, usai diperiksa, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Angelo kemudian menceritakan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu ia dicecar 19 pertanyaan terkait dasar pihaknya melaporkan Habib Rizieq.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap umat kristiani," jelas Angelo.
Selain memberi keterangan, pihak PP-PMKRI, terang Angelo, juga menyerahkan CD berisi rekaman ceramah Rizieq yang memuat konten yang dianggap mencela keyakinan umat kristiani. Dan besok, pihak PMKRI rencananya akan dipanggil kembali.
Ditambahkan Angelo, akan ada dua orang lagi dari pihaknya yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian. "Setelah ini nanti pihak kepolisian akan memanggil ahli. Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada ahli IT, dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini akan semua disipkan untuk memeperkuat laporan pelapor," tandas Angelo.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Ketua PP-PMKRI Angelo Wake Kako. Pelaporan itu menyusul video ceramah Habib Rizieq yang dilakukannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Desember 2016 lalu, yang kemudian beredar di medsos.
Diduga, dalam video ceramah itu, Habib Rizieq telah menyinggung perayaan natal. Dalam laporan bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. [jtns]
"Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap umat kristiani," jelas Angelo.
Selain memberi keterangan, pihak PP-PMKRI, terang Angelo, juga menyerahkan CD berisi rekaman ceramah Rizieq yang memuat konten yang dianggap mencela keyakinan umat kristiani. Dan besok, pihak PMKRI rencananya akan dipanggil kembali.
Ditambahkan Angelo, akan ada dua orang lagi dari pihaknya yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian. "Setelah ini nanti pihak kepolisian akan memanggil ahli. Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada ahli IT, dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini akan semua disipkan untuk memeperkuat laporan pelapor," tandas Angelo.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Ketua PP-PMKRI Angelo Wake Kako. Pelaporan itu menyusul video ceramah Habib Rizieq yang dilakukannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Desember 2016 lalu, yang kemudian beredar di medsos.
Diduga, dalam video ceramah itu, Habib Rizieq telah menyinggung perayaan natal. Dalam laporan bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. [jtns]