Ini Dugaan Kasus Suap Rp 1 Miliar yang Menjerat Hakim Napitupulu..
[tajukindonesia.net] Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Pangeran Napitupulu diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia disangka menerima uang untuk pengurusan perkara pidana di PN Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut). Bagaimana kisahnya ?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (5/1/2017), kasus bermula ketika Napitupulu duduk di kursi Ketua PN Buntok, Kalimantan Timur. Kala itu, ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pihak yang berpekara terkait kasus pembunuhan berencana di PN Rantauprapat.
Uang itu diberikan kepada Napitupulu untuk mempengaruhi hakim dalam perkara tersebut. Hasilnya, kedua terdakwa Leorencius Horas Sirait dan Libert Sirait dapat menghirup udara bebas. Uang tersebut pun diberikan secara bertahap mulai dari Rp 50 sampai Rp 500 juta sebanyak empat kali.
Singkat cerita, keluarga korban dan penuntut umum tidak terima dan melakukan banding hingga kasasi. Vonis kasasi memutuskan Libert Sirait tetap di dalam penjara, sedangkan adiknya Leorencius Horas Sirait menghirup udara bebas.
Putusan tersebut membuat keluarga Libert Sirait dendam dan tidak terima atas putusan tersebut. Sebab mereka mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Napitupulu untuk pengurusan perkara hingga tuntas.
Lima tahun kemudian Napitupulu menjabat hakim Pengadilan Tinggi Jambi. Napitupulu tiba-tiba mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh KY. Usut punya usut, ternyata pemanggilan Napitulu karena pelaporan dari keluarga Libert Sirait yang merasa tidak terima oleh perbuatan hakim tinggi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Pengeran Napitupu dalam persidangan MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1) kemarin.
Napitupulu meminta belas kasih di hadapan sembilan majelis hakim MKH, dengan alasan keempat anaknya masih butuh biaya untuk pendidikan di perguruan tinggi. Air mata pria itu pun terus bercucuran hingga menghabiskan satu kotak tisu.
"Agar majelis kehormatan memberikan putusan sebagai berikut menyatakan Pangeran Napitupulu tidak terbukti bersalah sebagaimana disangka KY dan membebaskan dari sanksi berat," ujar pria yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Napitupulu juga menceritakan akibat perkara yang menjeratnya ke persidangan MKH membuat kondisi kesehatannya terus menurun. Bahkan dokter RSCM menyatakan dirinya harus segera melakukan operasi jantung.
"Apabila majelis berpendapat lain mohon berkenan mempertimbangkan terlapor memiliki empat anak yang masih butuh biaya dan kasih sayang. Terlapor juga tengah menderita penyakit jantung dan telah didakwa dokter RSCM harus operasi bypass jantung," sambung Napitupulu.
Dalam persidangan kemarin, Napitupulu tidak hanya menyatakan pembelaan saja kepada majelis kehormataan. Dia juga membawa bukti surat dan lima saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
Proses penggalian saksi memakan waktu lama, sidang yang dimulai dari pagi hingga sore hari baru menyelesaikan pemeriksaan empat saksi. Dalam pertengahan sidang tiba-tiba Napitulu mengeluhkan rasa sakit di jantung.
"Mohon maaf Yang Mulia fisik saya sudah tidak kuat," ujar Napitupulu sembari memegang bagian dadanya sebelah kiri.
Napitupulu pun dibawa keluar ruang sidang dengan menggunakan kursi roda dan selang oksigen yang terpasang di hidungnya. Majelis hakim melakukan skorsing sembari melihat kondisi kesehatan Napitupulu.
Selang setengah jam kemudian, sidang kembali dibuka. Sepuluh menit berselang, terlapor Pangeran Napitupulu tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang.
"Yang Mulia setelah sidang diskors, ternyata kondisi kesehatan yang bersangkutan sejak awal sidang terus menurun. Bahkan beliau sempat sesak nafas dan sekarang harus observasi di RSPAD Gatot Subroto, sehingga tidak mungkin hadir sidang," kata tim pembela Displin F Manao dalam ruang sidang.
Atas penjelasaan tersebut Ketua MKH, Maradaman Harahap melakukan musyawarah dengan delapan majelis lainnya. Sidang akhirnya ditunda dengan pertimbangan kesehatan terlapor serta masih dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.
"Saudara pembela IKAHI, setelah majelis melakukan musyawarah dan melihat kondisi terlapor sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dihadirkan. Maka majelis kehormatan berkesimpulan untuk ditunda sidangnya minggu depan tanggal 10 Januari 2017 pada jam 10.00 WIB pagi dengan perintah pembela IKAHI harus menghadirkan terlapor," tukas Maradaman. [dnws]