Neta IPW: Jika Salah, Bareskrim Polri Harus Minta Maaf Ke Sylvi
[tajukindonesia.net] Bareksrim Polri dituntut minta maaf jika bertindak
salah dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang menyeret
calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni.
"Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana
maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," kata Ketua Presidium
Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya (Minggu,
22/1).
Dengan adanya kesalahan, menunjukkan penyidik
Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu nafsu. Menurut dia, Polri
harus menjelaskan kelanjutan status kasus Sylviana tersebut ke publik.
Selain itu, ia menilai kasus Sylvi ini bisa
menjadi yurisprudensi bahwa penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang
Pilkada tidak berlaku lagi. Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014 harus dicabut.
Ini berarti Polri, Polda, dan Polres harus segera menangani semua pengaduan
yang menyangkut calon kepala daerah.
Neta pun mewanti-wanti, tindakan tidak Polri yang
tak cermat dan tidak profesional justru membuat situasi kian riuh menjelang
Pilkada. Terlebih kepolisian tidak punya personel yang memadai untuk memeriksa
kasus-kasus yang menyangkut cakada.
"Hal ini bisa menjadi masalah baru dan
ancaman bagi kamtibmas, apalagi jika penyidik Polri tidak profesional, seperti
menangani kasus Sylviana Murni," tukasnya.
Jumat (20/1) lalu, Sylviana Murni diperiksa
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Mabes Polri. Sylvi diperiksa
terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2014.
Sylvi menganggap ada kesalahan dalam surat
panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dalam surat panggilan ini memang dipanggil
atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan," kata Sylvi kepada wartawan
usai diperiksa.
"Di sini (dalam surat pemanggilan) tentang
pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos
tetapi ini adalah dana hibah."
Bekas none Jakarta ini menyebut, dana hibah
diberikan Pemprov DKI berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tahun 2014 pada tanggal
14 Februari 2014. Dalam SKI itu, dana hibah ditandatangani oleh Gubernur DKI
Joko Widodo (Jokowi).
"Di sana disampaikan bahwa biaya operasional
pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada APBD.
Dibebankan melalui belanja hibah, jadi jelas disini bukan bansos tetapi
hibah," kata bekas walikota Jakarta Pusat itu. [rm]