Neta IPW: Jika Salah, Bareskrim Polri Harus Minta Maaf Ke Sylvi


[tajukindonesia.net] Bareksrim Polri dituntut minta maaf jika bertindak salah dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang menyeret calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni. "Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya (Minggu, 22/1).


Dengan adanya kesalahan, menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu nafsu. Menurut dia, Polri harus menjelaskan kelanjutan status kasus Sylviana tersebut ke publik. 

Selain itu, ia menilai kasus Sylvi ini bisa menjadi yurisprudensi bahwa penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang Pilkada tidak berlaku lagi. Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014 harus dicabut. Ini berarti Polri, Polda, dan Polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah. 
Neta pun mewanti-wanti, tindakan tidak Polri yang tak cermat dan tidak profesional justru membuat situasi kian riuh menjelang Pilkada. Terlebih kepolisian tidak punya personel yang memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang menyangkut cakada. 

"Hal ini bisa menjadi masalah baru dan ancaman bagi kamtibmas, apalagi jika penyidik Polri tidak profesional, seperti menangani kasus Sylviana Murni," tukasnya.

Jumat (20/1) lalu, Sylviana Murni diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Mabes Polri. Sylvi diperiksa terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2014. 

Sylvi menganggap ada kesalahan dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut.

"Dalam surat panggilan ini memang dipanggil atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan," kata Sylvi kepada wartawan usai diperiksa.

"Di sini (dalam surat pemanggilan) tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah."

Bekas none Jakarta ini menyebut, dana hibah diberikan Pemprov DKI berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014. Dalam SKI itu, dana hibah ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

"Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada APBD. Dibebankan melalui belanja hibah, jadi jelas disini bukan bansos tetapi hibah," kata bekas walikota Jakarta Pusat itu. [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :