Menyedihkan, FPI lukai hati rakyat Indonesia

[tajukindonesia.net] Front Pembela Islam dinilai oleh mantan Sekretaris Militer Tubagus Hasanuddin telah melecehkan kehormatan negara dan melukai hati rakyat karena melakukan aksi pencoretan bendera merah putih saat aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 16 Januari 2017.
"Saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu," kata Hasanuddin dalam siaran persnya yang diterima Rimanews, hari ini.
Bendera merah putih yang dicoret tulisan arab dan dua buah pedang berwarna hitam itu terlihat diikat pada sebuah bambu dan dipegang oleh seseorang saat demonstrasi FPI. Tidak jelas wajah si pembawa bendera merah putih. Video bendera itu beredar dalam sebuah video yang berisi aksi FPI menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat lantaran diduga terlibat dalam kericuhan di Mapolda Jabar seusai pemeriksaan Rizieq. 
Hasanuddin menambahkan, pencoretan bendera merah putih juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukti bahwa FPI tidak menghargai jasa para pejuang.
Karena itu, tidak ada alasan bagi Polri dan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI untuk segera  menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.
"FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih. Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas, dan kini tiba saatnya Polri mengambil tindakan hukum," tegas Hasanuddin.
Demo, menurutnya, merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis. Tapi sebaiknya jangan menodai kehormatan negara. 
"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye," kata Hasanuddin.
Hasanuddin, karena itu, menyarankan agar Kapolri menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara. "Seharusnya jangan ada keraguan sedikitpun bagi pemerintah untuk menangkap dan memproses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 
Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. "Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Hasanuddin. [rnws]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :