Kuasa Hukum Ahok Cecar Saksi Soal Definisi Kafir
[tajukindonesia.net] Trimoelja D Soerjadi, angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mempermasalahkan definisi kafir kepada salah satu saksi.
"Dia
mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir
menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat kemudian saya
tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau
menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017) malam.
Hal
itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat
51.
"Dia
mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda
antara kafir dan non-muslim jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami
sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap
Trimoelja.
Sidang
ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi
fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan
Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan
Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya
dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok
dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara
dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut
Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat
Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan
golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari
rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena
ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan
menurut hukum tata negara.
Sementara
menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan
kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [rm]