DPR Geram: Tulisan ‘Bebaskan Ahok’ dan Iwan Fals di Bendera Kok Tidak Diusut?
[tajukindonesia.net] - Penangkapan Nurul Fahmi lantaran membawa dan mengibarkan bendera merah putih bertuliskan kalimat “La Ilaha Illallah” menjadi sorotan anggota DPR RI dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Anggota DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan aturan dan status para pembuat tulisan, gambar dan simbol-simbol di bendera merah putih.
Muzzammil menunjukkan sejumlah contoh dimana bendera merah putih dibubuhi tulisan, gambar, dan simbol.
Muzzammil menunjukkan gambar Iwan Fals di bendera merah putih saat konser. Selanjutnya, tulisan “Kami minta Ahok dibebaskan” juga ada dalam bendera merah putih. Tapi kok tidak diusut?
Selain itu, ada pula simbol Dream Theater dalam bendera merah putih dan tulisan serta logo Metallica. Terakhir, Muzzammil menunjukkan foto bendera merah putih yang bertuliksan kalimat tauhid “La Ilaha Illallah.”
Tulisan di bendera merah putih. Net
“Pertanyaan kami kepada Presiden, khususnya kepada Kapolri,
pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tanpa ada pelapor,
akan mengusut Nurul Fahmi (pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid).
Kalau tanpa pelapor, bagaiamana dengan pelaku yang lain? Mengapa mereka
tidak diusut?,” tanya Muzzammil.
Menurut Muzzammil, asas the quality before the law sebagai negara hukum telah dilanggar. Dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, atau lambang negara disebutkan bahwa hukuman diberikan kepada mereka yang bermaksud menodai dan merendahkan martabat bendera negara.
“Apakah “La Ilaha Illallah” adalah kata-kata yang menodai? Kata-kata yang suci seperti ini dianggap menodai? Yang pantas menodai adalah kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji,” tegas Muzzammil.
“Kalau proses ini dilanjutkan, artinya kita membiarkan makna Metalica, Dream Theater dan berbagai kata lainnya dianggap lebih mulia daripada kata La Ilaha Illallah,” imbuh Muzzammil.
Muzzammil meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak adil kepada semua warga negara. Jangan ada yang dibeda-bedakan. Sebab supremasi hukum bukan kekuasaan, persamaan di depan hukum juga bukan perbedaan.
“Jangan sampai sejarah Presiden Jokowi dikotori dengan penahanan terhadap kata yang sangat mulia terhadap kaum muslimin, Lailaha Illallah,” pungkas Muzzammil.
Berikut video sidang paripurna DPR RI saat Muzzammil menyampaikan pendapatnya terkait tulisan di bendera merah putih:
Menurut Muzzammil, asas the quality before the law sebagai negara hukum telah dilanggar. Dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, atau lambang negara disebutkan bahwa hukuman diberikan kepada mereka yang bermaksud menodai dan merendahkan martabat bendera negara.
“Apakah “La Ilaha Illallah” adalah kata-kata yang menodai? Kata-kata yang suci seperti ini dianggap menodai? Yang pantas menodai adalah kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji,” tegas Muzzammil.
“Kalau proses ini dilanjutkan, artinya kita membiarkan makna Metalica, Dream Theater dan berbagai kata lainnya dianggap lebih mulia daripada kata La Ilaha Illallah,” imbuh Muzzammil.
Muzzammil meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak adil kepada semua warga negara. Jangan ada yang dibeda-bedakan. Sebab supremasi hukum bukan kekuasaan, persamaan di depan hukum juga bukan perbedaan.
“Jangan sampai sejarah Presiden Jokowi dikotori dengan penahanan terhadap kata yang sangat mulia terhadap kaum muslimin, Lailaha Illallah,” pungkas Muzzammil.
Berikut video sidang paripurna DPR RI saat Muzzammil menyampaikan pendapatnya terkait tulisan di bendera merah putih:
[ps]