KPK Terus Telusuri Penikmat Aliran Dana Wawan, apakah Rano Karno atau....?
[tajukindonesia.net] Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) masih menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran
dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Termasuk dugaan aliran
dana TPPU Wawan ke Gubernur Banten (nonaktif) Rano Karno.
Sebelumnya, nama Rano
acapkali disebut-sebut sebagai pihak yang ikut menikmati aliran dana pencucian
uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ini mengingat, Ketua KPK Agus Rahadrjo pernah
menyatakan bahwa ada calon kepala daerah Banten yang telah masuk bidikan KPK.
Hal ini diungkapkan Agus seusai tampil sebagai narasumber di sebuah acara di
Banten, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, dari informasi yang beredar,
penyidik telah melakukan gelar perkara yang mengarah ke Rano Karno. Namun,
penyelidikan ini sengaja ditunda setelah Pilkada Banten 2017 mendatang meski
surat perintah penyelidikan sudah ada di meja pimpinan KPK.
Mengenai hal tersebut, Jurubicara KPK Febri
Diansyah menegaskan, proses politik Pilkada dengan penyelidikan perkara
merupakah hal yang berbeda.
Menurutnya, KPK tidak memandang situasi politik
yang berkembang atau menunggu momen politik untuk melakukan penyelidikan
terhadap penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KPK, sambung Febri, berpengang pada dua alat bukti
yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bukan pada kondisi
atau momentum situasi politik yang berkembang. Hal ini berlaku di semua daerah
dan institusi.
"KPK tidak akan berpengaruh terhadap proses
politik yang sedang berjalan. Jika memang bukti permulaan yang cukup sudah
didapatkan, maka kemungkinan untuk meningkatkan status penyelenggara negara ke
penyidikan itu dapat dilakukan. Proses itulah yang dipastikan di dalam tahapan
yang ada di KPK. Tidak hanya di daerah tertentu saja itu juga berlaku di semua
daerah dan institusi, sepanjang kita punya minimal dua alat bukti,"
ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Saat disinggung mengenai kemungkinan Rano Karno
terseret kasus TPPU Wawan, Febri menilai hal itu bisa saja terjadi, jika bukti
permulaan yang cukup sudah didapat.
"Sepanjang bukti permulaan yang cukup sudah
didapatkan, maka kemungkinan untuk meningkatkan status penyelenggara negara ke
penyidikan itu dapat dilakukan," ujarnya.
Dugaan Rano dalam pusaran kasus korupsi Wawan
menguak setelah Yahya Rodiah selaku bendahara pribadi mantan Gubernur Banten
Ratu Atut Choisiah dan Wawan menyebut Rano menerima uang sebesar Rp 1,250
miliar dari PT Bali Pasific Prafama milik Wawan. Hal itu diungkapkan saat Yahya
bersaksi di pengadilan pada November 2011.
Bukan hanya itu, Wawan melalui pengacaranya Maqdir
Ismail mengaku pernah memberikan uang lebih dari Rp 3 miliar. Meski demikian,
Maqdir mengaku tak tahu maksud pemberian uang oleh Wawan kepada Rano.
Pemeran si Doel Anak Sekolahan ini juga pernah
terseret dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten. Dirinya pernah
diperiksa sebagai saksi dalam mengusut kasus tesebut.
Pemeriksaan Rano berkaitan dengan proses
pengesahaan APBD Provinsi Banten. Dalam hal ini Rano memiliki kapasitas sebagai
Gubernur Banten yang mengajukan APBD. [rm]