Hakim Jangan Terpengaruh Dengan Gertakan Ahok
[tajukindonesia.net] Majelis Hakim diminta tak terpengaruh
dengan gertakan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan
kuasa hukumnya tersebut.
Kubu Ahok menuding saksi yang dihadirkan
jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki legal standing. Karena saksi tersebut
tidak melihat, mendengar, mengalami dan merasakan langsung saat Ahok
menyampaikan pidato yang menyinggung Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27
September lalu.
"Ahok dan kuasa hukumnya tak paham hukum.
Kalau persoalan saksi, kan sudah ada judicial review MK 2010 soal pasal 1 angka
26 KUHAP. Itu cara tim Ahok saja, hakim jangan terpengaruh," jelas Ketua
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Taufik CH, dalam diskusi "Bedah
Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Jakarta
Selatan, Kamis (5/1).
Berdasarkan hasil judicial review yang sudah
disahkan MK, pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi tidak harus melihat langsung
kejadian yang mengandung unsur pidana. Berdasarkan kemajuan teknologi, saksi
bisa berpedoman pada ilmu, fasilitas atau alat.
"Jadi kesaksian yang dihadirkan JPU bisa
diterima. Karena mereka memiliki bukti lewat medsos atau perangkat
elektronik," kata Taufik.
Taufik juga mematahkan soal afiliasi politik yang
dituduhkan Ahok kepada salah satu saksi. Menurut dia, semua masyarakat
Indonesia yang sudah punya hak politik pasti memiliki pilihan politik. Hal itu
wajar dan tidak boleh dicampur adukkan dalam kasus pengadilan.
"Yang patut dicurigai kenapa tak ada saksi
fakta yang mau hadir," demikian Taufik. [rm]