Hakim Jangan Terpengaruh Dengan Gertakan Ahok


[tajukindonesia.net] Majelis Hakim diminta tak terpengaruh dengan gertakan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tersebut.
Kubu Ahok menuding saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki legal standing. Karena saksi tersebut tidak melihat, mendengar, mengalami dan merasakan langsung saat Ahok menyampaikan pidato yang menyinggung Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

"Ahok dan kuasa hukumnya tak paham hukum. Kalau persoalan saksi, kan sudah ada judicial review MK 2010 soal pasal 1 angka 26 KUHAP. Itu cara tim Ahok saja, hakim jangan terpengaruh," jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Taufik CH, dalam diskusi "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Berdasarkan hasil judicial review yang sudah disahkan MK, pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi tidak harus melihat langsung kejadian yang mengandung unsur pidana. Berdasarkan kemajuan teknologi, saksi bisa berpedoman pada ilmu, fasilitas atau alat.

"Jadi kesaksian yang dihadirkan JPU bisa diterima. Karena mereka memiliki bukti lewat medsos atau perangkat elektronik," kata Taufik.

Taufik juga mematahkan soal afiliasi politik yang dituduhkan Ahok kepada salah satu saksi. Menurut dia, semua masyarakat Indonesia yang sudah punya hak politik pasti memiliki pilihan politik. Hal itu wajar dan tidak boleh dicampur adukkan dalam kasus pengadilan.

"Yang patut dicurigai kenapa tak ada saksi fakta yang mau hadir," demikian Taufik.  [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :