Belum Usai Video Selingkuh, Habib Rizieq Sudah Digertak Polda Jabar, “Jangan Bawa Massa buat Tekan Penyidik”
[tajukindonesia.net] - Habib Rizieq harus menghadapi pemeriksaan Polda Jabar pasca ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno.
Polda Jabar pun sudah menjadwalkan serangkaian agenda pemeriksaan untuk Habib Rizieq.
”Terlapor secepatnya akan kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya pemanggilan pertama, lalu akan di BAP,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1/2017).
Yusri pun meminta agar Habib Rizieq tidak mengerahkan massa FPI untuk mengawal pemeriksaan dirinya.
“Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor.
Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. [ps]
Yusri pun meminta agar Habib Rizieq tidak mengerahkan massa FPI untuk mengawal pemeriksaan dirinya.
“Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor.
Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. [ps]