Kasus korupsi dana hibah ke pramuka naik penyidikan
[tajukindonesia.net] - Penyidik Bareskrim menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, hari ini.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni dalam kasus yang awalnya disebut oleh polisi dugaan korupsi dana bansos Kwarda Pramuka tahun 2014-2015. Tapi, usai diperiksa, Sylviana mengatakan, dana tersebut bukanlah dana bansos melainkan hibah yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Joko Widodo.
Sehari kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengirimkan keterangan tertulis kepada wartawan, dan menyatakan, bahwa penyebutan dana bansos berdasarkan laporan masyarakat.
Meski status kasus telah penyidikan, namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara.[rms]
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni dalam kasus yang awalnya disebut oleh polisi dugaan korupsi dana bansos Kwarda Pramuka tahun 2014-2015. Tapi, usai diperiksa, Sylviana mengatakan, dana tersebut bukanlah dana bansos melainkan hibah yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Joko Widodo.
Sehari kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengirimkan keterangan tertulis kepada wartawan, dan menyatakan, bahwa penyebutan dana bansos berdasarkan laporan masyarakat.
Meski status kasus telah penyidikan, namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara.[rms]