Berada Di Ruang Bareskrim, Ahok Bungkam
[tajukindonesia.net] - Tersangka kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) tidak mengeluarkan pernyataan sedikitpun, saat berada di ruang Bareskrim.
Ahok datang ke Bareskrim terkait proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung.
"Tidak ada pernyataan apapun, sangat kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto mengungkapkan, tidak ada tambahan pasal yang dikenakan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pasalnya masih sama Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP," kata Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Oleh karenanya, Rikwanto menerangkan, usai penyerahan berkas tersebut, maka kasus dugaan penistaan agama Ahok sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung untuk memutuskan ditahan atau tidaknya Ahok.
"Itu wewenang Kejaksaan," tuturnya. [ts]
"Tidak ada pernyataan apapun, sangat kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto mengungkapkan, tidak ada tambahan pasal yang dikenakan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pasalnya masih sama Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP," kata Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Oleh karenanya, Rikwanto menerangkan, usai penyerahan berkas tersebut, maka kasus dugaan penistaan agama Ahok sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung untuk memutuskan ditahan atau tidaknya Ahok.
"Itu wewenang Kejaksaan," tuturnya. [ts]