Kasus Fahmi Bukti Nyata Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas


[tajukindonesia.net]        -        Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan pena­hanan tersangka kasus penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Khalayak netizen menyambut baik dan menilai kasus ini tidak layak diproses hukum.

Kemarin, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Fahmi dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan Majelis az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan pena­hanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan. Alhamdulillah, kita kedatan­gan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penang­guhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI), yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan tauhid Laa Ilaaha Illallah (Tiada Tuhan Selain Allah) saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Awi menuturkan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

Untuk alasan subjektifnya, kata Awi, Fahmi mendapat jaminan Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Fahmi merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai bayi.

Sementara alasan objektif, Fahmi berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Tentunya dari hal tersebut, Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Ali seperti dikutip sejumlah media daring.

Seperti diketahui, polisi telah meringkus Fahmi yang ikut dalam aksi yang digelar FPI di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Dalam kasus ini, Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Nah, penangguhan penahanan Fahmi menjadi bahan perbin­cangan ramai di jagad Twitter. Mayoritas netizen bersyukur kar­ena Fahmi diberikan penangguhan penahanan.
Seperti dari akun @FriskaMayora, dia bersyukur Fahmi dapat menghirup udara bebas, meskipun hanya mendapat penangguhan penahanan, bukan bebas. "Alhamdulillah, semoga akh Nurul Fahmi benar-benar bebas tanpa syarat, bu­kan hanya penangguhan tahanan.. Amiin…," katanya.

Akun @HAhmadCharlesS me­minta Fahmi untuk tetap berjuang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Alhamdulillah.. Tetap berjuang kawan-kawan. Jangan karena kesalahan satu hal, seman­gat menuntut keadilan luntur," serunya.

"Alhamdulilah.. Semoga jadi pelajaran untuk semua pihak.. Janganlah hukum dipermainkan," cuit akun @alit_dejavu.

Akun @didi_septrianto ber­pendapat, Fahmi tidak pantas ditahan karena membawa bend­era merah putih bertuliskan ka­limat tauhid. Sebab, Fahmi tidak mengetahui aturan yang berlaku, "Memang nggak pantas ditahan pak.. Polisinya aja yang lebay."

Sementara, ucapan terima kasih juga disampaikan oleh salah satu netizen kepada Ustaz Arifin Ilham, yang memberikan jaminan penang­guhan. "Ini baru ulama, bertindak dengan tulus hati, mau jadi jaminan penangguhan saudara NF, salut buat Ustd. Arifin Ilham," kicau akun @DenySurya99.

Karena soal penangguhan, lini masa Twitter juga diramaikan den­gan hashtag #GaduhKarenaAhok. Hashtag itu banyak membahas kegaduhan di negeri ini yang di­akibatkan lambatnya penanganan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hingga tadi malam, hashtag itu masih berada di trending topic di Twitter.

Di antara puluhan ribu peng­guna hashtag ini adalah akun @ sky_sparker. Menurutnya, seluruh kegaduhan yang terjadi di negeri ini beberapa bulan terakhir bersumber dari kasus penistaan agama.

"Sejak Ahok menista, dan pen­gadilan terhadapnya nggak jelas.. Orang makin berani saling nista #GaduhKarenaAhok," katanya.

Akun @jonru membandingkan proses hukum terhadap Ahok dan Fahmi. "Hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, buktinya Nurul Fahmi dipenjara, Ahok enggak #GaduhKarenaAhok #GaduhKarenaAhok," cuitnya.

"#TerimaKasihAhok berkat anda kami tahu siapa yang cinta Islam di negeri kami! #GaduhKarenaAhok #WaspadaIniHoax #AhokSumberKegaduhan," timpal akun @ TerapiInggris.

Di tempat terpisah, penang­guhan penahanan Fahmi juga direspons Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Dia menilai, polisi seperti tidak bisa mengerti bagaimana penghinaan terhadap lambang negara.

"Mungkin aparat hukum juga enggak tahu hukum. Terhadap apa yang dilakukan Nurul Fahmi itu sangat berbeda antara fakta dengan tuduhan. Padahal, fakta di lapangan dia sangat membang­gakan bendera merah putih itu. Kesalahannya, dia tulis dengan kalimat tauhid dan gambar pedang," katanya, kemarin. [rmol]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :